Pentingnya Seorang Pemimpin (Khalifah) dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan

Marhaban Yaa Ramadhan…

Hari ini, ummat Islam di dunia sedang berbahagia menyambut datangnya bulan penuh rahmat dan berkah, yaitu Bulan Suci Ramadhan.  Berbagai persiapan dilakukan oleh ummat Islam, khususnya di Indonesia.  Mulai dari persiapan agenda-agenda Ramadhan, menghiasi rumah-rumah dengan pernak-pernik yang indah, membersihkan lingkungan, membuat spanduk dan baliho, dan sebagainya.  Semuanya menyambut bulan suci ini dengan euforia kebahagiaan.

Akan tetapi, Ramadhan yang senantiasa dihiasi kebahagiaan, masih terdapat kebimbangan yang senantiasa pula terjadi pada tubuh ummat Islam.  Tentu, kebimbangan tersebut menyangkut persoalan dalam menentukan awal Bulan Suci Ramadhan.  Sebagian ummat Islam di Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan pada Sabtu, 28 Juni 2014.  Dan pada Jum’at, 27 Juni 2014 malam hari seusai menunaikan shalat isya, sebagian ummat Islam di Indonesia sudah melaksanakan ibadah shalat tarawih.  Di sisi lain, sebagian ummat Islam di Indonesia menunggu hasil keputusan pemerintah dalam sidang isbat pada pukul 19.30 – 20.00 yang menghasilkan keputusan bahwasanya awal Bulan Suci Ramadhan jatuh pada Ahad, 29 Juni 2014.  Ketua Menteri Agama (Menag) RI, Luthfi Hakim Syaifuddin, dalam penyampaiannya di TVRI sekitar pukul 20.00 juga telah menyatakan secara resmi menyampaikan hasil keputusan sidang isbat mengenai awal Bulan Suci Ramadhan, yaitu pada Ahad, 29 Juni 2014.

Melihat fenomena yang terjadi pada hari ini, dua pandangan berbeda mengenai penentuan awal Bulan Suci Ramadhan menjadi hal yang cukup dipandang oleh sebagian besar masyarakat dan pemerintah sebagai hal lumrah dan tidak terlalu ‘penting’ diperdebatkan.  “Janganlah saling mengolok-olok tentang perbedaan, harus saling menghargai akan perbedaan”.  Pernyataan ini sering terdengar di masyarakat pada umumnya saat terjadi dua perbedaan mengenai penentuan awal Bulan Suci Ramadhan.  Memang, perbedaan ini menjadi hal yang harus senantiasa disikapi dengan bijak dan tidak saling mengolok satu sama lain.  Namun, di satu sisi, hal ini juga seharusnya menjadi proyek besar pemerintah akan pentingnya kebenaran dalam penentuan awal Bulan Suci ini.

Fakta Perbedaan

Badan Metrologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam informasi hilal di Indonesia di situs www.bmkg.go.id telah memberikan penjelasan bahwasanya tinggi Hilal dinyatakan sebagai ketinggian pusat piringan Bulan dari horizon-teramati dengan elevasi pengamat dianggap 0 meter dpl dan efek refraksi atmosfer standar telah diikutsertakan dalam perhitungan.  Sehingga, dapat disimpulkan bahwa saat terbenam matahari pada Jum’at, 27 Juni 2014 pukul 17 : 30 WIT di Merauke dan paling akhir terjadi pada pukul 18 : 56 WIB di Sabang belum bisa menyaksikan adanya hilal di Indonesia. 

Hasil dari penelitian BMKG senada dengan pernyataan Ketua Menteri Agama (Menag) RI, Luthi Hakim Syaifuddin.  "Tidak satu pun para saksi yang telah ditunjuk untuk melakukan rukyatul hilal yang berhasil melihat hilal tersebut,"ujarnya di Kantor Kemenag, Jakarta, Jum'at (27/6/2014) malam. (www.tribunnews.com) Maka, secara resmi, pemerintah menyatakan bahwa harus dilakukan istiqmal.  Yaitu penggenapan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari.  Dan secara resmi menyatakan bahwa awal Bulan Suci Ramadhan 1435 H jatuh pada Ahad, 29 Juni 2014.

Di sisi lain, masyarakat muslim Muhammadiyah tetap yakin bahwasanya awal Bulan Suci Ramadhan jatuh pada Sabtu, 28 Juni 2014.  "27 Juni menurut Muhammadiyah adalah awal malam pertama Ramadhan," kata Din Syamsuddin di gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, seperti dilansir Detik.com pada (30/04).  Pernyataan ini diputuskan berdasarkan hasil pengamatan based on technology yang dilakukan oleh pengamat astronomi dari Perancis, Thierry Legault.  Dengan menggunakan alat teleskop teranyar, Thierry menentukan bahwasanya posisi bulan, matahari, dan bumi mengalami konjungsi atau dalam Bahasa Arabnya ijtima’ pada 27 Juni 2014 pukul 15.10 WIB.  Hasil dari pengamat Perancis yang didatangkan langsung oleh Ketua Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menjadi prinsip Muhammadiyah dalam penentuan awal Bulan Suci Ramadhan. (islamindonesia.co.id)

Urgensi Kebenaran Awal Ramadhan

Ditengah perbedaan pada tubuh ummat Islam di Indonesia mengenai penentuan awal Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi perhatian besar pemerintah yang harus segera diselesaikan.  Bukan dibiarkan, atau justru menjadikan hal ini sebagai permasalahan lumrah yang tidak perlu dipersoalkan. 

Diriwayatkan dari Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq (tergantung tanpa sanad dan nomor), dari Abu Hurairah secara marfu',

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa.”

Kemudian, Ibnu Mas’ud, dia juga berkata, "Barangsiapa yang tidak berpuasa selama satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah untuknya, maka tidaklah dia dapat menggantikannya meskipun dengan berpuasa setahun.”

Maka, ini menunjukkan bahwa kewajiban ibadah puasa Ramadhan tidak boleh satu haripun ditinggalkan oleh ummat Islam.  Dan bila itu terjadi, tiadalah terganti puasa yang dilakukan selamanya.  Bagaimana apabila terjadi 2 pendapat dalam penentuan awal Ramadhan yang senantiasa dialami oleh ummat Islam di Indonesia ? Pasti, salah satu dari dua pendapat tersebut adalah benar.  Tidak mungkin awal Ramadhan terjadi dua kali.  Bukan hanya itu, ini juga merupakan perkara yang sangat penting untuk diselesaikan melihat hadits Rasulullah SAW mengenai orang yang tidak puasa di Bulan Ramadhan.

Dalih Ru’yat Lokal

Sudah dijelaskan di atas, bahwa kebenaran dari penentuan awal Bulan Suci Ramadhan begitu penting.  Sehingga, pemerintah harus bertindak ‘gesit’ dalam menyelesaikan perbedaan yang terus terjadi.  Disamping itu, memang tidak dapat dipungkiri bahwa sikap pemerintah dalam penentuan awal Bulan Suci Ramadhan senantiasa terpaku pada hasil hilal yang dilihat di Indonesia.  Bahkan, walaupun informasi posisi hilal oleh BMKG yang tidak bisa dilihat oleh pengamat karena masih dibawah 0 derajat atau 0,5 derajat, atau dibawah imkanurrukyah yang ditetapkan oleh pemerintah 2 derajat, tetap saja dilakukan pengamatan di 63 titik di Indonesia.  Dan hasilnya pun tepat tidak terlihat hilal tersebut di Indonesia (seperti yang diputuskan dalam sidang isbat pada Jum’at, 27 Juni 2014 pukul 20.00)

Hal ini menjadi sebuah ironi ketika pemerintah tetap kekeuh dalam menentukan hilal di wilayah Indonesia.  Logikanya, apabila sudah dibuktikan secara ilmiah tidak akan terlihat hilal di wilayah Indonesia, mengapa harus kekeuh  hilal terlihat di wilayah Indonesia ? Apakah hasil informasi BMKG tidak bisa dijadikan standar dalam penentuan posisi hilal ? atau seperti apa ?

Kemudian, mengenai penentuan hilal dengan ru’yat senantiasa diputuskan oleh pemerintah dengan ada atau tidak adanya hilal di Indonesia.  Bukan dengan penentuan hilal secara global yang dilakukan oleh seluruh ummat Islam di seluruh dunia.  Maka, inilah yang sering disebut sebagai penentuan berdasarkan ru’yat lokal atau bisa diistilahkan juga sebagai penentuan awal dan akhir Bulan Suci Ramadhan dengan melihat hilal hanya lokal di Indonesia.  Dengan dalih mathla’ wilayatul hukmi, yang berarti bahwa ditempat manapun di wilayah Indonesia dinyatakan sudah masuk bulan baru, maka diberlakukan bagi seluruh wilayah negara Indonesia (Atmanto, 2013: 4) sudah menjadi prinsip yang dipegang dalam penentuan awal Bulan Suci Ramadhan oleh pemerintah dan ummat Islam di Indonesia. 

Mathla’ ini didasari dari hadits :  

عن كريب رضي الله عنه: أن أم الفضل بعثته إلى معاوية بالشام. قال: فقدمت بالشام فقضيت حاجتها واستهل علي هلال رمضان وأنا بالشام. فرأيت الهلال ليلة الجمعة، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر، فسألني عبد الله بن عباس –ثم ذكر الهلال- فقال: متى رأيتم الهلال؟ فقلت: رأيناه ليلة الجمعة. قال: أنت رأيته ليلة الجمعة؟ قلت: نعم، ورآه الناس فصاموا وصام معاوية. قال: لكن رأيناه ليلة السبت فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين يوما أو نراه. فقلت: أولا نكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ قال: لا، هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم. أخرجه مسلم و النسائ وأبو داود والترميذي.

Dari Kuraib bahwa Umul Fadlal pernah mengutusnya ke Muawiyah di Syam. Kuraib berkata: "Lalu aku datang ke Syam. Lalu aku menyelesaikan hajatnya (Umul Fadlal) dan hilal Ramadlan telah terlihat dan aku berada di Syam. Maka aku telah melihat hilal pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Abdullah Ibnu Abbas menanyaiku, –kemudian ia menuturkan hilal- lalu beliau berkata: "Kapan kalian melihat hilal?", lalu aku berkata: "Kami telah melihatnya pada malam Jum'at". Beliau berkata: "Akan tetapi kami telah melihatnya pada malam Sabtu, maka kami terus berpuasa sampai menyempurnakan tigapuluh hari, atau kami melihatnya". Lalu aku berkata: "Apakah kami tidak cukup dengan rukyatnya Muawiyah serta puasanya?", beliau berkata: "Tidak, demikianlah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami". (HR. Abu Dawud)

Ru’yat Global, Bentuk Persatuan Ummat Islam

Dengan dalih ru’yat lokal berdasarkan mathla’ wilayatul hukmi di atas, sudah menjadi prinsip yang senantiasa dipegang oleh pemerintah serta ormas-ormas Islam di Indonesia (Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama’) dalam menentukan awal dan akhir Bulan Suci Ramadhan. (Atmanto, 2013: 12-13)

Disamping itu, jumhur ulama’ telah banyak menyampaikan bahwasanya penentuan awal Bulan Suci Ramadhan harus sama dan tidak boleh ada perbedaan yang diakibatkan oleh adanya perbedaan mathla’. Mengenai topik Ikhtilaful Mathali’ [perbedaan mathla'], Syaikh Muhammad Husain Abdullah rh. telah menjelaskan alasannya sebagai berikut :

أما اختلاف المطالع التي يتذرع بعض العلماء وغيرهم فهي من باب تحقيق مناط الحكم الذي بحثه الفقهاء السابقون للواقع الذي كان موجودا زمنهم حيث كان المسلمون لا يتمكنون من إبلاغ رؤية الهلال إلى جميع سكان دولة الخلافة المترامية الأطراف، لأن وسائل الإعلام التي كانت متاحة يومئذ كانت قاصرة عن ذلك.

Adapun perbedaan mathla' yang dijadikan alasan oleh sebagian ulama dan oleh yang lain, maka itu termasuk bab 'Tahqiqu Manathil Hukmi' (identifikasi terhadap obyek hukum) yang telah dibahas oleh fuqaha terdahulu terhadap realita yang ada saat itu, di mana kaum muslim tidak bisa menyampaikan rukyat hilal kepada semua penduduk Negara Khilafah yang wilayahnya saling berjauhan, karena sarana informasi yang ada saat itu tidak dapat menjangkau semuanya.

وأما اليوم، فوسائل الإعلام الموجودة قادرة على نقل خبر رؤية الهلال إلى أي مكان، فى ثوان معدودة، فيلزم المسلمين اليوم الصوم، أو الإفطار، لمجرد سماعهم خبر رؤية الهلال، ولو لم يروه هم فى بلدهم، مادام الذي رآه مسلم … [مفاهم إسلامية للشيخ محمد حسين عبد الله، ج، 2 ص: 159].

Adapun sekarang, maka sarana informasi yang ada telah mampu memindahkan berita rukyat hilal ke tempat manapun dalam beberapa menit saja. Maka wajib atas kaum muslim saat ini berpuasa atau berbuka hanya dengan mendengar berita rukyat hilal meskipun mereka sendiri tidak melihatnya di negerinya, selama yang telah melihatnya adalah orang muslim.

Maka, sudah sangat jelas bahwa penentuan ru’yat lokal yang senantiasa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini dinilai kurang tepat.  Sehingga, sudah seharusnya ru’yat hilal ditentukan kepada ummat Islam dunia yang melakukan hilal di berbagai wilayah dunia.  Dengan hujjah yang lain, Rasulullah SAW bersabda :

رسول الله صلى الله عليه وسلم: صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته … قال

Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kalian karena melihat bulan sabit, dan berhari rayalah kalian karena melihatnya….."

Dalil ini sangatlah jelas, makna  صوا موا “Berpuasalah kalian”.  Terdapat dhamir wawu’ yang berartikan jama’.  Maka, perintah ‘berpuasalah kalian’ ini disampaikan kepada seluruh ummat Islam di dunia.  Bukan ummat Islam di negara-negara tertentu.  Berdasarkan logika pula, apakah ada bulan milik Indonesia ? atau bulan milik Pakistan ? atau milik Jerman misalkan ? Tentunya tidak.  Bulan hanya ada satu dan selamanya hanya aka nada satu.  Jadi, sangat ironi apabila ummat Islam di seluruh dunia, bahkan di Indonesia senatiasa memulai awal Bulan Suci Ramadhan dengan perbedaan.

Dan berdasarkan ru’yat global inilah, justru tercermin bentuk persatuan ummat Islam sesungguhnya.  Rasulullah SAW memerintah berpuasa dan berbuka (‘idul fitri) bukan kepada sebagian ummat Islam/negara tertentu.  Namun, beliau memerintahkan kepada seluruh ummat Islam di dunia.  Inilah sebenarnya yang menjadi bentuk kesatuan ummat Islam berupa Negara Islam (daulah) pada level state.  Dan jika dilihat dari sabda Rasulullah SAW lainnya, bahwasanya Rasulullah SAW menerima hasil ru’yat dari seorang Badui yang bersumpah beriman kepada Allah SWT.  Baginda Rasul tidak menanyakan dari mana dia berasal ? Berada derajat hilal yang dilihat ? Bahkan dari mana asal negaranya ? TIDAK ! Rasulullah SAW hanya meminta ia untuk bersumpah dan seluruh ummat Islam menjalankan puasa di awal Bulan Suci Ramadhan secara bersama-sama.

Pemimpin Ummat (Khalifah), Solusi dari Perbedaan

Sudah menjadi mafhum bahwasanya masalah perbedaan awal Bulan Suci Ramadhan terjadi karena tidak ada seorang pemimpin diantara ummat Islam dunia saat ini.  Kepemimpinan ummat mengalami perpecahan.  Mereka menentukan hilal berdasarkan wilayah masing-masing tanpa menghiraukan hasil dari ru’yat saudara muslimnya di negeri yang lain.  Inilah realitas yang terjadi di tengah-tengah ummat.

Padahal, urgensi seorang pemimpin sudah ditertulis dalam sebuah Qaidah Fiqh :

حُكْمُ الْحَاكِمِ إلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ

 
“Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.

 

Selain itu, Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani:

 

وَمَحَلُّ الْخِلَافِ إذَا لَمْ يَحْكُمْ بِهِ حَاكِمٌ. فَإِنْ حَكَمَ بِهِ حَاكِمٌ يَرَاهُ وَجَبَ الصَّوْمُ عَلَى الْكَافَّةِ وَلَمْ يُنْقَضْ الْحُكْمُ إجْمَاعًا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ لِلْقَاضِي أَنْ يَحْكُمَ بِكَوْنِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ

 

"Perbedaan tersebut masih dianggap apabila pemerintah belum memberikan ketetapan hukum mengenai permasalahan tersebut, jadi apabila pemerintah telah memberikan keputusan, maka semuanya wajib berpuasa, dan keputusan pemerintah tersebut tidak boleh dilanggar - berdasarkan kesepakatan para ulama' -, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu'-nya. Penjelasan tersebut sangatlah jelas bahwa seorang hakim berhak memutuskan bahwa suatu malam adalah termasuk bulan romadhon."

Dan dalam hal ini, pemerintah adalah seorang khalifah yang menjadi pemimpin tunggal dalam Negara Islam (Daulah Khilafah).  Bukan pemerintah yang terpecah belah dengan asas nasionalisme-nya masing-masing.  Hal ini sesuai dengan definisi Khilafah oleh Shahib Al Mawaqif :

( هي خلافة الرسول r في إقامة الدين بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة ) .“Imamah adalah merupakan khilafah Rasul SAW dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya. Itulah sebagian penjelasan para Ulama’ tentang imamah”. [‘Idhuddin Abdurrahman bin Ahmad Al Aiji, Al-Mawaaqif, juz III, hal 574]

Syeikh Muhammad Najib Al Muthi’iy dalam takmilahnya atas Kitab Al Majmuu’ karya Imam An Nawawi. Beliau menegaskan:

( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )“Imamah, khilafah dan imaratul mukminin

Maka, sudah jelaslah bahwasanya dengan adanya seorang pemimpin (khalifah) ditengah-tengah ummat Insya Allah akan menyelesaikan persoalan mengenai perbedaan dalam menentukan awal Bulan Suci Ramadhan.  Selain itu, juga akan menghasilkan persatuan ummat Islam yang saat ini terpecah belah.  Dan mengangkat seorang khalifah merupakan kewajiban ummat Islam sesuai dengan kesepakatan para ulama’ dari berbagai sumber.  Salah satunya Imam Fakhruddin Al Razi, penulis kitab Manaqib Asy Syafi’i, tatkala menjelaskan surat Al Maidah :38, beliau menegaskan:

“..احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى

الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ

“… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam tertentu untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka, adalah keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas pelaku kriminal yang merdeka kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan ketika tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali ketika adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu masih dalam batas kemampuan mukallaf, maka (adanya) imam adalah wajib. Oleh karena itu, seketika itu juga, kewajiban mengangkat seorang Imam adalah sesuatu yang bersifat qath’i…” [ Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233]

Semoga kita termasuk bagian dari perjuangan menegakkan kembali Khilafah sebagai solusi atas seluruh permasalahan ummat Islam yang saat ini terjadi.  Termasuk dalam perbedaan awal Bulan Suci Ramadhan. 

Wallahu a’lam Bi ash-Shawaab

(Muhammad Alauddin Azzam)

 

Sumber :

Tesis:                                                                                                                                                                                         
Atmanto, Nugroho Eko. 2013. AKTUALISASI MATLAK WILAYATUL Ḥ UKMI DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH (PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH. Tesis diterbitkan. Semarang : IAIN WALISONGO

Romli, Abulwafa. 2012. PENDAPAT ULAMA TERKAIT RU’YAT GLOBAL. https://id-id.facebook.com/notes/abulwafa-romli/pendapat-ulama-terkait-rukyat-global/160634617405344 (diakses 27 Juni 2014)

0 comment:

Posting Komentar