Bagaimana Negara Khilafah Mengatasi Arus Mudik?

Oleh: Roni Ruslan

 Tradisi Mudik
Konon mudik berasal dari kata udik, istilah orang Betawi yang berarti pulang ke udik atau pulang ke kampung. Istilah ini pada awalnya diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari luar pulau Jawa yang bekerja dan menetap di kota lalu mereka kembali ke kampung mereka pada saat menjelang lebaran Idul Fitri.
Bagi Muslim tradisi mudik tahunan yang diisi dengan kunjung mengunjungi, silaturahmi dan saling bermaaf-maafan merupakan tradisi yang lahir dari pemahaman Islam. Rasulullah SAW bersabda; ‘zur ghibban tazdad hubbab’ – Berkunjunglah tidak terlalu sering, maka akan bertambah kecintaan- (Syu`bul Iman lil-Baihaqi). Demikian pula dengan hadits Nabi SAW “Maukah kalian aku tunjukkan amal yang lebih besar pahalanya daripada shalat dan shaum?” Sahabat menjawab, “Tentu saja!” Rasulullah pun kemudian menjelaskan, “Engkau damaikan yang bertengkar, menyambungkan persaudaraan yang terputus, mempertemukan kembali saudara-saudara yang terpisah, menjembatani berbagai kelompok dalam Islam, dan mengukuhkan ukhuwah di antara mereka, (semua itu) adalah amal shalih yang besar pahalanya. Barangsiapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rezekinya, hendaklah ia menyambungkan tali persaudaraan” (HR Bukhari-Muslim).


Problematika Mudik
Awalnya dulu mudik tak serumit sekarang.  Soalnya, jumlah pemudik tidak terlalu banyak. Namun saat ini, khususnya di Indonesia, mudik memunculkan banyak persoalan.
Selama arus mudik lebaran tahun ini berdasarkan catatan Ditlantas Polri telah terjadi 5.233 kecelakaan lalu lintas, 908 orang meninggal, 1.505 orang luka berat, dan 5.139 orang luka ringan. Kerugian materi akibat ini diperkirakan Rp 11,815 milyar. Angka korban meninggal tahun ini jauh lebih banyak dibanding jumlah korban bom Bali beberapa tahun lalu. Maka sudah layak jika korban arus mudik dimasukkan dalam kategori bencana nasional.
Selain itu urbanisasi pasca mudik menambah persoalan bagi kota-kota besar seperti tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan dan naiknya angka kriminalitas yang dipicu oleh tekanan ekonomi. Apalagi tidak sedikit warga pendatang bukan tenaga terdidik yang memiliki ketrampilan bekerja.

Akar Persoalan
Mudik bukanlah persoalan. Pemerintah tentu saja tidak bisa melarang warganya untuk mudik. Mudik tidak akan pernah menjadi persoalan seandainya negara melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik; membangunan infrastruktur yang layak dan memiliki perencanaan yang baik untuk meratakan pembangunan di setiap wilayah yang berada dalam kekuasaannya.

Kebijakan Khilafah

Untuk mengatasi persoalan mudik ini Negara Khilafah melakukan dua kebijakan; perencanaan pemerataan pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
Pada saat Baghdad akan dijadikan ibukota Negara, kekhilafahan Abassiyah menjadikan setiap bagian kota hanya untuk jumlah penduduk tertentu. Bagian kota tersebut dilengkapi dengan prasarana publik yang dibutuhkan warga seperti masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri gandum, area komersial, tempat singgah bagi musafir, hingga pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.  Bahkan pemakaman umum dan tempat pengolahan sampah juga tidak ketinggalan.  Dengan kebijakan perencanaan kota seperti itu sebagian besar warga tak perlu berurbanisasi untuk memenuhi kebutuhannya serta untuk menuntut ilmu atau bekerja, karena semua dalam jangkauan perjalanan kaki yang wajar, dan semua memiliki kualitas yang standar. Pembangunan yang merata dan ketersediaan lapangan kerja di setiap wilayah akan menghindari konsentrasi warga negara pada satu wilayah tertentu, juga dapat mengatasi urbanisasi dari desa ke kota yang berlebihan.
Persoalan infrastruktur adalah merupakan tanggung jawab Negara, bukan tanggung jawab investor swasta. Karena hal ini terlalu rumit dan mahal jika diserahkan kepada investor swasta. Banyak proyek untuk kepentingan publik menjadi terbengkalai tidak selesai ketika dikelola oleh investor swasta. Salah satu contohnya proyek monorel di Jakarta yang hingga saat ini belum juga rampung, karena Indonesia menginginkan proyek ini diurus oleh investor swasta.
Infrastruktur Negara Khilafah wajib menggunakan teknologi terkini yang dimiliki. Teknologi yang ada meliputi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan hingga kendaraannya itu sendiri.
Dengan teknologi navigasi perjalanan menjadi aman, nyaman dan tidak tersesat dan jika ada masalah sepanjang perjalanan mudik dapat di tolong oleh patroli Khilafah. Untuk itu Khilafah akan mendorong para ahli astronomi untuk melakukan pemetaan yang teliti dan menggerakkan para geographer untuk menjelajahi setiap wilayah dan memberikan laporannya kepada Negara dengan detail. Negara khilafah juga akan dengan sungguh-sungguh memperhatikan pembangunan jalan untuk meminimalisasi kecelakaan. Khalifah yang mulia, Umar bin Khattab ra pernah berkata, Seandainya ada kambing yang terperosok lubang di Hadramaut, maka aku bertanggung jawab terhadapnya.
Negara Khilafah harus menjadikan jarak tempuh antar kota dan wilayah lebih pendek. Hal ini bisa dilakukan dengan cara misalnya mencanangkan proyek “Railway”. Khalifah Utsmaniy Abdul Hamid II, pada tahun 1900 mencanangkan proyek “Hijaz Railway”. Jalur kereta ini terbentang dari Istanbul ibu kota Khilafah hingga Mekkah, melewati Damaskus, Jerusalem dan Madinah.  Di Damaskus jalur ini terhubung dengan “Baghdad Railway”, yang rencananya akan terus ke timur menghubungkan seluruh negeri Islam lainnya.  Proyek ini diumumkan ke seluruh dunia Islam, dan umat berduyun-duyun berwakaf.  Dengan kebijakan ini dari Istanbul ke Makkah yang semula 40 hari perjalanan tinggal menjadi 5 hari! (Fahmi Amhar, MU-Online).
Selain itu tentu saja negara Khilafah wajib menyediakan kendaraan umum (public transportation) yang layak nyaman dan aman, baik transportasi darat, laut maupun udara, sehingga warga khilafah tidak lagi menggunakan transportasi yang membahayakan keselamatan jiwa seperti roda dua saat mudik menempuh jarak yang jauh. Saatnya mudik nyaman bersama khilafah!. Wallahu ‘alam bi ash shawab.[]

0 comment:

Posting Komentar